cangakan.desa.id - Pemerintah Desa Cangakan, bekerjasama dengan Perpustakaan Desa Cangakan Cakrawala dan Klinik Hukum Syarikat Advokad (KHSA) Kabupaten Ngawi, mengadakan penyuluhan hukum keluarga. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum keluarga kepada masyarakat.
Abdillah Halim, S.H.I., M.S.I., C.M, seorang advokat dan mediator dari KHSA Ngawi, serta seorang dosen di IAI Ngawi dan STKIP Modern Ngawi, memberikan penjelasan komprehensif tentang berbagai aspek hukum keluarga. Materi yang disampaikan mencakup isbat nikah, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, pernikahan anak di bawah umur, contoh putusan, mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak, dan nafkah madiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta, terutama ibu-ibu yang tampak sangat antusias mengikuti materi. Diskusi pun menjadi bagian penting dari acara, di mana para ibu langsung mengajukan beragam pertanyaan kepada pemateri.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam konteks hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih terbuka dan paham mengenai tata cara dan implikasi hukum dalam kehidupan keluarga mereka.