cangakan.desa.id - Pemdes Cangkan yang di motori oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adakan Musyawarah Dusun (Musdus) revisi RPJMDES karena perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Musdus adalah proses yang penting guna menjring aspirasi atau ususulan dari masing masing dusun yaitu dusun Prayungan, Cangakan I. Cangakan II dan Pencol, Ini dilakukan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dengan perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Musyawarah Dusun (Musdus) yang di selenggarakan mulai tanggal 24-30 Juli 2025 bertempat di rumh Kepala Dusun masing -masing. Proses ini dimulai dengan musyawarah dusun untuk menggali gagasan dan usulan masyarakat
guna penyesuaian RPJMDES kemudian disesuaikan untuk jangka waktu 8 tahun, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa sampai tahun 2027 untuk selanjutnya hasil musdus dibawa ke musyawarah desa untuk dibahas dan disepakati berdasarkan prioritas dan disesukan Sember anggaran yang ada.
Adapun tujuan revisi RPJMDES adalah menyesuaikan perencanaan pembangunan desa dengan masa jabatan kepala desa hasil penambahan masa jabatan yang tersisa dua tahun kedepan dan Memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan berkesinambungan selama 8 tahun.