cangakan.desa.id - Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Imum Kabupaten Ngawi dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah membagi dalam 6 Dapil dari 19 Kecamatan 217 Desa Kelurahan yang ada di Kabupaten Ngawi, Pembagian Daerah Pilihan (Dapil) tersebut adalah sebagai berikut :
Sedangkan untuk jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Ngawi yang akan di perebutkan dalam Pemilu 2024 adalah sejumlah 45 kursi.
Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksankan pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk Kabupaten Ngawi dari Daftar Pilih Sementara sejumlah 701.962 yang tersebar dalam 2.737 tempat pemungutan suara (TPS), data dikutip dari sumber media sosial resmi KPU Kabupaten Ngawi.
<marquee style="color:red"><direction="left" width="100%" height="20px"><font size="6"><b>INGAAT,.... !!! PEMILU HARI RABU, 14 FEBRUARI 2024</b></font></direction="left"></marquee>