SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA CANGAKAN KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI #CANGAKAN NGANGENI

Artikel

Sempurnakan Puasa Ramadhan Dengan Tunaikan Zakat Fitrah

18 April 2023 20:09:12  ARBANGI  1.372 Kali Dibaca  Berita Desa

cangakan.desa.id - Selain puasa, kewajiban umat muslim lainnya pada bulan Ramadan yang tidak boleh dilupakan adalah membayar zakat yang dapat menyempurnakan ibadah puasa selama sebulan. Biasanya, zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan adalah zakat fitrah.

Benar, selain puasa, zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai wujud syukur atas nikmat selesai menjalankan ibadah puasa. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, jagung, atau tepung.

Selain zakat fitrah, terdapat juga jenis zakat lainnya seperti zakat mal (zakat atas harta kekayaan), zakat profesi (zakat atas penghasilan dari profesi tertentu), dan zakat pertanian (zakat atas hasil pertanian). Semua jenis zakat ini juga memiliki peranan penting dalam membantu mensejahterakan kehidupan umat Muslim dan mengurangi kesenjangan sosial.

Pengertian zakat

Merujuk website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menyebutkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya, zakat yang terkumpul dikelola oleh amil zakat untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni:

  • Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Ngawi Caruban Km 6,5 Desa Cangakan Kecanatan Kasreman Kabupaten Ngawi
Desa : Cangakan
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : pemdescangakan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:204
    Kemarin:405
    Total Pengunjung:232.441
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.210.249
    Browser:Mozilla 5.0