cangakan.desa.id - Dinas Kesbangpol Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait Bea Cukai di Desa Cangakan. Acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan pelaku usaha ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap aturan bea cukai, khususnya terkait pelanggaran rokok ilegal, Selasa (7/12/2023)
Kepala Desa Cangakan, bersama perwakilan dari Dinas Kesbangpol, Amin Zabir, dan Kepala Bidang Sosialisasi Kesbangpol Kabupaten Ngawi, secara resmi membuka acara tersebut. Para pemateri berasal dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Madiun, Kejaksaan, dan Kepolisian Resort Ngawi, yang memberikan wawasan mendalam terkait implikasi hukum dari pelanggaran bea cukai.
Balai Desa Cangakan menjadi tempat pelaksanaan acara tersebut, diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap aturan bea cukai. Diharapkan, dengan peningkatan pemahaman ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, sehingga tercipta lingkungan usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.