cangakan.desa.id - Cegah penyimpangan pengelolaan Keuangan Anggaran Desa Camat Kasreman lakukan Monitoring pada desa - desa di wilayahnya.
Dasar diadakannya monitoring tersebut adalah Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tim monitoring dipimpin langsung Hari Purnomo Camat Kasreman Selasa (07/05/2023) pada jam pertama giliran untuk Desa Cangakan yang diterima langsung oleh jajaran Pemerintahan Desa Cangakan dari masing-masing Ketua Bidang, semua Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di komandoi Subiyanto Sekretaris Desa Cangakan bertempat di ruang administrasi Kantor Desa Cangakan.
Adapun materi dari Monitoring adalah tata kelola keuangan desa mulai dari Penyusunan Rancangan Anggaran. Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2024, APBDES Tahun 2024, Penjabaran APBDES, RKP, Perubahan RKP, RPJMDES, DPA (RKA, RKK, RAB), RAK, Penata Usahaan dan SPJ sumber dana yang sudah melakukan penarikan
" Hal ini dilakukan untuk mencegah sedini mungkin penyalah gunaan pengelolaan anggaran desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah baik yang bersumber dari DD, ADD maupun Bantuan Keuangan (BK)" Tutur Hari Purnomo Camat Kasreaman