cangakan.desa.id - Mendasr pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 208/PL.01.4-Pu/3521/2023 membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
A.DOKUMEN PENGAJUAN
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN1.
1. Waktu Pengajuan
2.Tempat Pengajuan
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngawi
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Ngawi dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Ngawi apabila telah:
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah,
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilup ada kepengurusan Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: 2.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupatennya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ngawi JI. Untung Suropati Nomor 48 atau menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Ngawi.