SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA CANGAKAN KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI #CANGAKAN NGANGENI

Artikel

KPU Ngawi Buka Pendaftaran Calon DPRD Ini Syarat Dan Ketentuan

24 April 2023 15:02:57  ARBANGI  140 Kali Dibaca  Berita Ngawi

cangakan.desa.id - Mendasr pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 208/PL.01.4-Pu/3521/2023 membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:

A.DOKUMEN PENGAJUAN

  • 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  • 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan.
  • 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN1.

1. Waktu Pengajuan

  • a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
  • Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
  • b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
  • Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2.Tempat Pengajuan

  • Kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jalan Untung Suropati Nomor 48 Ngawi

C. LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngawi

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Ngawi dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Ngawi apabila telah:

  • 1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  • 2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilup ada kepengurusan Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: 2.

  • a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap:
  • b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
  • c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kabupaten Ngawi mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupatennya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ngawi JI. Untung Suropati Nomor 48 atau menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Ngawi.

  • a. Telp (0351) 743842 pada hari kerja pukul 08.00 s.d16.00 WIB.
  • b. No. Hp: 085749125030 (Aman Ridho Hidayat) - 081233371154 (Naam Mahmudi)
  • c..Email:teknishupmaskpungawi@gmail.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl Raya Ngawi Caruban Km 6,5 Desa Cangakan Kecanatan Kasreman Kabupaten Ngawi
Desa : Cangakan
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : pemdescangakan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:350
    Kemarin:405
    Total Pengunjung:232.587
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.139.235.177
    Browser:Mozilla 5.0